Layanan Kami
Perkindo DPD Banten menawarkan layanan pengawasan dan pengendalian penataan ruang yang komprehensif. Kami memastikan bahwa proses penyelenggaraan penataan ruang, pengaturan zonasi, dan pemantauan ruang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk menciptakan ruang yang lebih terstruktur dan teratur.
Layanan kami mencakup audit, pengawasan teknis, serta pengkajian dan penasehatan dalam pengendalian penataan ruang, yang sangat penting untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan dan kebijakan tata ruang yang ada.
NO | KLASIFIKASI | KODE | SUB-KLASIFIKASI | LINGKUP PEKERJAAN | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|---|
6 | Pengawasan Penataan Ruang | PR201 | Jasa Pengawas dan Pengendali Penataan Ruang | Jasa pengawasan teknis penyelenggaraan penataan ruang, jasa audit pemantauan ruang dan pengaturan zonasi, termasuk juga jasa pengkajian dan penasehatan dalam pengawasan dan pengendalian penataan ruang. |
Kenapa Memilih Layanan Pengawasan Penataan Ruang Kami?
Pengawasan yang Tepat dan Berkelanjutan
Kami memberikan pengawasan yang memastikan penataan ruang dilakukan dengan benar, sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memperhatikan kebutuhan pengaturan zonasi.
Layanan yang Mendalam dan Komprehensif
Layanan kami mencakup audit dan pengawasan teknis secara menyeluruh, serta memberikan nasihat yang diperlukan selama proses penataan ruang berlangsung.
Memastikan Kesesuaian dengan Kebijakan Ruang
Kami membantu memastikan bahwa setiap elemen dalam penataan ruang, baik di tingkat kota maupun wilayah, mengikuti pedoman dan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.